SURABAYA, INews.id - Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta kepada BPN agar mengembalikan sertifikat milik PT Bumi Megah Jaya (BMJ) yang selama ini dijaminkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (DKNSI).
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz mengatakan, dari hasil hearing, perwakilan BPN tidak dapat menunjukkan bukti-bukti perubahan kepemilikan dari aset yang dikuasai PT BMJ sejak tahun 1983.
"Kelihatan sekali dari pihak BPN yang sangat kepepet mengatakan ada pemecahan dan macam-macam itu sangat tidak logis menurut saya, maka adanya hearing ini mencari solusi bersama-sama, ayo BPN jangan menang-menangan, karena bisa ke ranah hukum nantinya," jelasnya saat ditemui usai hearing, Kamis (18/11/2021).
Mahfudz pun mengatakan, bahwa BPN harus menyelesaikan persoalan ini secara baik agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat hal ini. "Harus diselesaikan bagaimanapun caranya, carikan solusi bersama-sama," katanya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait