Sementara itu Kasubsi Pengukuran 1 Kota Surabaya 2, Ahmad Bahrurrojak, mengatakan bahwa saat ini pihaknya siap menerbitkan peta bidang dan siap membantu PT BMJ untuk menghidupkan sisa sertifikat B73 yang sudah berakhir.
"Lebih lanjut nanti tim BPN akan menjelaskan. Pada intinya terhadap HGB 73 ini sebelum dilakukan hipotik sudah ada pemecahan. Ini terjadi kesalahpahaman dari DPR seolah-olah BPN mengeluarin yang dihipotik. Saat ini BPN siap menerbitkan peta bidang namun masih menunggu replaning dari pemkot surabaya. BPN sudah siap membantu PTBMJ untuk menghidupkan sisa B73 yang sudah berakhir,” terangnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait