Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Indah Kurnia Ajak Masyarakat Bijak Memilih Pinjaman Online

Ali Masduki
Penyuluhan di Balai RW IV Kejawan, Kelurahan Gebang Putih, Sukolilo, Surabaya, Rabu (07/9/2022). Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

Bagi warga yang sudah terlanjur terjebak pinjol ilegal hingga mendapat ancaman saat penagihan, Ade menghimbau supaya lapor ke Polisi. Karena OJK sendiri hanya berhak menangani pinjol yang legal.

"OJK hanya akan menindak pinjol yang legal. Jika ilegal itu diluar wewenang OJK," tandasnya.

 

Ade menambahkan, bila ada masyarakat menemukan kasus jerat pinjaman online bisa melaporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp 081157157157.

Terpisah, Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia menuturkan, bahwa penanganan pandemi dan ekonomi adalah dua sisi dari satu mata koin yang tidak terpisahkan. Maka, salah satu upaya untuk bisa mempertahankan kondisi keuangan keluarga adalah dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan produktif.

Seperti usaha maupun opsi lain yang lebih menantang dan menjanjikan keuntungan. Atau investasi dengan tujuan agar uang tidak berhenti di tabungan.  

"Karena kalau cuma uang ditaruh di rumah apalagi di bawah bantal tentu kenyamanan dan keamanan kita akan terusik. Karena ketakutan dan kekhawatiran kalau uang itu misalnya diambil, dicuri atau hilang dan lain sebagainya dan bahkan nilainya semakin turun karena tidak diproduktivitaskan," tuturnya.  

Indah Kurnia mengapresiasi edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh OJK terhadap masyarakat secara rutin, periodik, dan konsisten.  Sosialisasi dan edukasi itu demi meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network