Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Indah Kurnia Ajak Masyarakat Bijak Memilih Pinjaman Online

Ali Masduki
Penyuluhan di Balai RW IV Kejawan, Kelurahan Gebang Putih, Sukolilo, Surabaya, Rabu (07/9/2022). Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan Yayasan Insan Kurnia Peduli menggelar penyuluhan tentang literasi keuangan di Balai RW IV Kejawan, Kelurahan Gebang Putih, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (07/9/2022).

Kegiatan bertema 'Bijak Memilih Pinjaman Online' dan diikuti puluhan warga tersebut untuk mengedukasi masyarakat agar tak terjebak pinjaman online. 

Dalam kesempatan ini, Ade Kunto dari Yayasan Insan Kurnia Peduli menjabarkan skema bisnis pinjaman online (pinjol), mulai dari yang legal hingga pinjol ilegal

 

Ade mengatakan, saat ini pinjaman online dan investasi ilegal masih berusaha menebar jala. Para pelaku pinjol membuai calon korbannya dengan berbagai tawaran yang menggiurkan. Salah satunya adanya kemudahan dan bunga yang sangat kecil.

"Namun tawaran menggiurkan ini bisa menjadi jerat apabila masyarakat tak teredukasi," tuturnya.

Ia mengungkapkan, dalam merayu calon korban, pinjol ilegal tidak hanya menggunakan aplikasi milik mereka. Namun juga melalui pengiriman pesan singkat, baik melalui SMS ataupun Whatsapp.

Bahkan tidak sedikit pinjol ilegal yang menyerupai logo, nama, serta warna identitas dari pinjol legal yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network