Untuk itu Ade menghimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan bunga kecil yang dijanjikan. Pada saat proses peminjaman, bunga yang ditawarkan tidak sampai satu persen, namun realisasinya dapat mencapai 2-4% per hari.
Yang lebih berbahaya, kata Ade, saat verifikasi pinjol ilegal meminta akses ke semua data dan kontak yang ada di ponsel peminjam.
"Jika kita setuju dan menverifikasinya, maka ini berbahaya. Saat telat mengangsur maka semua orang yang ada di kontak hp kita bisa di teror," tuturnya.
Padahal, kata Ade, pinjol legal yang berizin atau terdaftar di OJK hanya diperbolehkan mengakses CAMILAN (Camera, Microphone,dan Location).
Lebih parahnya lagi, pinjol ilegal menggunakan data pribadi peminjam untuk mengintimidasi nasabah yang tidak segera melunasi pinjamannya.
"Misal dengan cara menyebarkan foto atau data pribadi lainnya kepada publik," ucapnya.
Ade mengimbau bila memang benar-benar membutuhkan pinjaman dari aplikasi online, sebaiknya memilih platform pinjol yang legal. Sebab, saat ini banyak sekali platform-platform pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan. Namun justru menyengsarakan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait