SURABAYA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang ditempat untuk menyelesaikan sengketa lahan kosong di pantai Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (09/9/2022).
Lahan kosong seluas 2.390 meter persegi yang berada di bibir Suramadu, Jalan Tambakwedi, Surabaya ini tertera atas nama Tanah Yasan milik R. Soetopo yang meninggal pada 1994.
Sengketa berawal ketika tanah dijual oleh Sendang Ngawiti yang mengaku sebagai istri sah R. Soetopo.
Namun, Proses jual beli berikutnya adalah batal demi hukum, apalagi hibah ke Walikota Surabaya. Karena tidak ditemukan data valid atau legalitas dari Surat Nikah resmi sebagai istri.
Sedangkan pihak penggugat merupakan keluarga pemilik lahan, almarhum R Sutopo. Sementara pihak tergugat
adalah para ahli waris penjual lahan atau anak-anak dari almarhumah Sendang Ngawiti, yang dahulu mengklaim dirinya sebagai istri Sutopo. Kemudian satu tergugat adalah pihak Pemkot Surabaya karena menerima tanah hibah dari pihak pembeli.
Kuasa hukum keluarga R Sutopo, Impi Yusandar mengatakan, keberadaan plang serta legalitas kepemilikan lahan sejak tahun 1977 berupa letter C dan kretek desa telah menjadi bukti di pengadilan atas Perkara Nomor dan 1090.
"Sudah sekian tahun lalu area ini di-plang atas kepemilikan hak atas nama keluarga Sutopo yang saat ini dijadikan bukti," terangnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait