Impi menjelaskan, perkara sengketa lahan ini berawal sepeninggal Sutopo. Menurut hukum, kepemilikan lahan tersebut jatuh ke hak ahli waris.
Akan tetapi pada periode berikutnya, tanah ini dijual oleh Sendang Ngawiti yang mengaku sebagai ahli waris tanpa diketahui oleh pemangku wilayah alias di bawah tangan.
Sendangwati menjual tanah kepada Karsadi dan kini bersama para ahli warisnya menjadi para tergugat nomor 3-7.
Karsadi kemudian menjual lahan itu kepada PT Griyo Mapan dan pengembang properti itu menghibahkan sebagian kecil atau lahan berukuran 9,5 meter x 100 meter kepada Pemkot Surabaya pada masa kepemimpinan Wali Kota Risma.
Impi menegaskan, sejauh ini pihaknya telah menelusuri asal-usul Sendang Ngawiti (SN) di Pacitan. Namun tak ada catatan pernikahan baik secara agama maupun sipil antara SN dan R Sutopo.
"Saya sudah melakukan cek yang dia menyampaikan bahwa lahir di Pacitan saya ke Kelurahan Pacitan tempatnya di daerah Kecamatan Ngadirejo di Desa Cokro Kembang bahwa kepala desa menyatakan Sutopo bin Abniwijoyo dan Sendang Ngawiti binti Izam tidak pernah tercatat di desa tersebut," kata Impi.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait