Sengketa Lahan Kosong di Bibir Suramadu, PN Surabaya Sidang di Tempat

Ali Masduki
Sidang ditempat perkara sengketa lahan kosong di pantai Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (09/9/2022). Foto: iNewsSurabaya.id/Ali.

Atas dasar ketidakabsahan legalitas tersebut, Impi menegaskan bahwa proses jual beli berikutnya batal demi hukum. 

"Maka dengan demikian, peralihan hak dari Sendang Ngawiti yang mengaku sebagai istri kepada pihak Budi Suratman (pembeli, red) itu adalah peralihan yang cacat hukum," ucapnya. 

Tergugat, kata Impi, mengaku perolehan tanah dari Widodo (PT Griyo Mapan) tersebut didapat melalui hibah. Area hibah hanya sebagian tidak seluruhnya. 

"Jadi yang dihibahkan hanya sebagian saja masih kosong ada petunjuknya tiang pancang cable cars lebarnya 9,5 meter x 100 meter. Area ada darat sebagian di laut," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network