Atas dasar ketidakabsahan legalitas tersebut, Impi menegaskan bahwa proses jual beli berikutnya batal demi hukum.
"Maka dengan demikian, peralihan hak dari Sendang Ngawiti yang mengaku sebagai istri kepada pihak Budi Suratman (pembeli, red) itu adalah peralihan yang cacat hukum," ucapnya.
Tergugat, kata Impi, mengaku perolehan tanah dari Widodo (PT Griyo Mapan) tersebut didapat melalui hibah. Area hibah hanya sebagian tidak seluruhnya.
"Jadi yang dihibahkan hanya sebagian saja masih kosong ada petunjuknya tiang pancang cable cars lebarnya 9,5 meter x 100 meter. Area ada darat sebagian di laut," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait