Sengketa Lahan Kosong di Bibir Suramadu, PN Surabaya Sidang di Tempat

Ali Masduki
Sidang ditempat perkara sengketa lahan kosong di pantai Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (09/9/2022). Foto: iNewsSurabaya.id/Ali.

SURABAYA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang ditempat untuk menyelesaikan sengketa lahan kosong di pantai Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (09/9/2022). 

Lahan kosong seluas 2.390 meter persegi yang berada di bibir Suramadu, Jalan Tambakwedi, Surabaya ini tertera atas nama Tanah Yasan milik R. Soetopo yang meninggal pada 1994.

Sengketa berawal ketika tanah dijual oleh Sendang Ngawiti yang mengaku sebagai istri sah R. Soetopo.

Namun, Proses jual beli berikutnya adalah batal demi hukum, apalagi hibah ke Walikota Surabaya. Karena tidak ditemukan data valid atau legalitas dari Surat Nikah resmi sebagai istri. 

Sedangkan pihak penggugat merupakan keluarga pemilik lahan, almarhum R Sutopo. Sementara pihak tergugat 
adalah para ahli waris penjual lahan atau anak-anak dari almarhumah Sendang Ngawiti, yang dahulu mengklaim dirinya sebagai istri Sutopo. Kemudian satu tergugat adalah pihak Pemkot Surabaya karena menerima tanah hibah dari pihak pembeli. 

Kuasa hukum keluarga R Sutopo, Impi Yusandar mengatakan, keberadaan plang serta legalitas kepemilikan lahan sejak tahun 1977 berupa letter C dan kretek desa telah menjadi bukti di pengadilan atas Perkara Nomor dan 1090.

"Sudah sekian tahun lalu area ini di-plang atas kepemilikan hak atas nama keluarga Sutopo yang saat ini dijadikan bukti," terangnya.

Impi menjelaskan, perkara sengketa lahan ini berawal sepeninggal Sutopo. Menurut hukum, kepemilikan lahan tersebut jatuh ke hak ahli waris. 

Akan tetapi pada periode berikutnya, tanah ini dijual oleh Sendang Ngawiti yang mengaku sebagai ahli waris tanpa diketahui oleh pemangku wilayah alias di bawah tangan. 

Sendangwati menjual tanah kepada Karsadi dan kini bersama para ahli warisnya menjadi para tergugat nomor 3-7. 

Karsadi kemudian menjual lahan itu kepada PT Griyo Mapan dan pengembang properti itu menghibahkan sebagian kecil atau lahan berukuran 9,5 meter x 100 meter kepada Pemkot Surabaya pada masa kepemimpinan Wali Kota Risma. 

Impi menegaskan, sejauh ini pihaknya telah menelusuri asal-usul Sendang Ngawiti (SN) di Pacitan. Namun tak ada catatan pernikahan baik secara agama maupun sipil antara SN dan R Sutopo. 

"Saya sudah melakukan cek yang dia menyampaikan bahwa lahir di Pacitan saya ke Kelurahan Pacitan tempatnya di daerah Kecamatan Ngadirejo di Desa Cokro Kembang bahwa kepala desa menyatakan Sutopo bin Abniwijoyo dan Sendang Ngawiti binti Izam tidak pernah tercatat di desa tersebut," kata Impi. 

Atas dasar ketidakabsahan legalitas tersebut, Impi menegaskan bahwa proses jual beli berikutnya batal demi hukum. 

"Maka dengan demikian, peralihan hak dari Sendang Ngawiti yang mengaku sebagai istri kepada pihak Budi Suratman (pembeli, red) itu adalah peralihan yang cacat hukum," ucapnya. 

Tergugat, kata Impi, mengaku perolehan tanah dari Widodo (PT Griyo Mapan) tersebut didapat melalui hibah. Area hibah hanya sebagian tidak seluruhnya. 

"Jadi yang dihibahkan hanya sebagian saja masih kosong ada petunjuknya tiang pancang cable cars lebarnya 9,5 meter x 100 meter. Area ada darat sebagian di laut," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network