SURABAYA, iNews.id - Sidang kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menghadirkan satu saksi dan ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang ini, muncul dua hasil visum korban.
Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menyatakan, pada kesaksian dokter yang melakukan visum, didapati dua kali bukti visum yang timbul dari satu dokter yang sama. Yakni saksi yang dihadirkan ini.
"Pertama pernah ada visum 2018 terhadap laporan kasus lain, orang yang sama yang divisum tapi tidak terbukti. Kemudian yang bersangkutan melapor lagi di 2019 dan dimintakan visum," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (9/9/2022).
Menurut Pasek, ketika membuat visum pada 2019 itu dan mengirimkan pada penyidik beberapa minggu kemudian, saksi didatangi polisi untuk mengkonfirmasi soal isi visum itu, karena isi visum dianggap sudah berubah.
"Ada satu isi yang berubah soal arah jarum jam dalam selaput dara (korban) itu, yaitu ke arah pukul 13. Sementara yang lainnya 6-9 sampai dasar, istilahnya begitu. Lalu diperbaikilah menjadi sama dengan visum yang 2018," katanya.
Ia menambahkan, dalam perkara ini muncul dua visum berbeda dari rumah sakit Jombang. Kedua visum ini lah yang kini tengah dipermasalahkan oleh pihak pengacara. Apalagi, dalam perkara ini antara visum dengan waktu kejadian, terpaut jauh yakni 2,5 tahun.
"Ini lah yang kita kejar, mana duluan buat surat pernyataan atau perbaikan visum. Dia bilang lupa. Susah juga kita ngejar. Selain visumnya 2,5 tahun, kemudian hasilnya berbeda, kemudian ada revisi akibat dia kedatangan penyidik," tambahnya.
Ia menyebut, Mei 2017 adalah waktu kejadian yang didakwakan, sedangkan visum dilakukan pada 1 November 2019. Itu pun antara visum yang asli dengan yang direvisi juga terjadi permasalahan. Sebab, selain terpaut jarak waktu, tanggal pada surat juga dirubah.
"Visum asli dengan revisi ada jarak waktu. Tetapi didalam surat tidak ada jarak waktu, itu kan cacat jadinya," ujarnya.
Sementara itu, JPU Tengku Firdaus mengakui sempat ada dua visum dalam perkara ini. Namun, berdasarkan keterangan saksi dokter pembuat visum, yang diakui hanyalah visum yang sudah direvisi. Soal alasan mengapa ada revisi pada visum, ia menyebut jika itu hanyalah karena proses salah ketik saja.
"Hanya salah ketik," katanya.
Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait