Masyarakat banyak memanfaatkan aplikasi WhatsApp. Terbukti, sebanyak 1.065 orang menfaatkan aplikasi besutan Meta itu untuk mengajukan permohonan informasi. Selanjutnya ada Instagram dengan 175 permohonan, Surat elektronik dengan 115 permohonan dan Aplikasi SPAN-LAPOR dengan 12 permohonan.
“Sejauh ini pengelolaan pelayanan informasi publik di jajaran kami telah menerapkan prinsip cepat, mudah dan berbiaya rendah,” jelas Indah.
Meski begitu, Indah berharap ada peran KI Jatim sebagai pihak eksternal yang berwenang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan informasi yang dilakukan pihaknya. Sehingga, bisa memberikan feedback untuk menciptakan layanan informasi publik yang lebih baik lagi. “Kami mengundang bapak Imadoeddin dan jajaran, monggo datang ke kantor kami untuk memberikan evaluasi atas pelayanan yang kami berikan,” ajaknya.
Sementara itu, Imadoeddin berharap jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Dia berharap, tidak ada pelayanan informasi yang berakhir di Majelis Komisioner KI Jatim. “Kami sangat mengapresiasi upaya sinergi dan kolaborasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim, semoga ke depan bisa terjalin dengan baik,” ujar pria yang akrab disapa Imad itu.
Imad berpesan agar dalam memberikan pelayanan informasi publik, Kanwil Kemenkumham Jatim tetap berpegang pada UU Nomor 14 Tahun 2008 Terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Begitu juga agar terus berinovasi dalam memberikan pelayanan. “Kami berharap inovasi terus diciptakan, agar masyarakat semakin mudah dalam mengakses informasi publik yang dibutuhkan,” tuturnya.
Pertemuan diakhiri dengan peninjauan ruang sidang sengketa informasi. Imad menjelaskan bahwa sepanjang 2022 ini ada sekitar 200 kasus sengketa informasi yang ditangani pihaknya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait