Ia menambahkan, dalam dakwaan ada dua peristiwa dimana semua peristiwa yang dituduhkan itu, kesemuanya dimulai pada malam hari.
Satu terjadi pada jam 22.00 WIB hingga besok siang hari. Lalu peristiwa kedua ada yang mulai pukul 02.30 WIB dinihari.
Sehingga, kata dia, dengan adanya saksi pengawas ini, pihaknya dapat memperjelas atas peristiwa yang dituduhkan.
"Dari penjelasan itu terungkap tidak mungkin ada orang keluar jam segitu di asrama putri. Sehingga semakin menguatkan tempus delicti (waktu kejadian) yang diajukan jaksa tidak sinkron dengan peristiwa nyata," ujarnya.
Ia lantas menjelaskan, selain soal izin, sistem penjagaan untuk asrama putri jiga cukup ketat.
Sebab, pada jam tertentu, asrama sudah dikunci oleh satuan pengamanan pondok.
"Kalau orang keluar pasti melewati pagar dan lain-lain. Kalau pun ada yang keluar pasti dicek, benar gak dapat izin dan lain-lain. Kalau pulang dan balik harus pakai surat dengan tanda tangan orang tua," katanya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait