Partai Buruh Tolak UMP Jatim 2022, Siap Mogok Nasional

Ali Masduki
Partai Buruh Tolak UMP Jatim 2022, Siap Mogok Nasional Elemen buruh saat aksi May Day. (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa menetapkan kenaikan UMP Tahun 2022 dengan nilai kenaikan sebesar Rp. 22.790,04,- (Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah Empat Sen) atau 1,22% dari UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777,08,- (Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah Delapan Sen). 

Dengan demikian UMP Jawa Timur Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 1.891.567,12,- (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Dua Belas Sen). Keputusan tesebut diumumkan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (21/11/2021). 



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update