FRONTAL Akan Temui Walikota Surabaya untuk Perjuangkan Bansos Driver Online

Ali Masduki
Tim Frontal Jatim saat melakukan pendataan dan input berkas driver online Surabaya untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos). Foto/Frontal for iNewsSurabaya.id

Sebelumnya, Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 pada 5 September 2022. Tujuannya mendukung program penanganan dampak inflasi. 

Dalam aturan itu, pemerintah daerah diminta menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial periode Oktober sampai Desember 2022.

Khusus alokasi bansos BBM untuk ojek online dan nelayan ini berasal dari dana pemerintah daerah bersumber 2% alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah pusat menyerahkan masing-masing kepala daerah untuk mengatur skemanya. Total anggaran DAU yang dipangkas tersebut Rp 2,17 triliun. 

Dana tersebut kemudian dipakai untuk memberi subsidi kepada masyarakat atas biaya transportasi angkutan umum, ojek, memberi bantuan kepada nelayan hingga tambahan perlindungan sosial.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network