Kapolsek Gambiran, AKP. Setiyo Widodo membenarkan kejadian yang menimpa korban isial JCV. Setelah Polisi memintai keterangan beberapa saksi dan memeriksa korban JCV itu dirumah sakit RSUD Genteng petugas langsung memburu keperadaan pelaku.
Pelaku bernama BS itu, akhirnya berhasil ditangkap petugas Polsek Gambiran pada hari Selasa (20/9/22) dirumah kontrakan masuk Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran.
Dihadapan penyidik BS mengakui perbuatan menyetubuhi korban sebanyak 11 kali, sehingga korban saat ini mengandung selama 30 minggu. Sehingga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Gambiran.Bahkan penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 1 potong Bh warna putih, 1 potong celana dalam warna garis - garis hitam dan ungu.
Selain itu, juga 1 potong baju kaos lengan pendek warna pink bertuliskan Chic Forever dan 1 potong celana kolor pendek warna biru garis merah. Dengan dasar tersebut pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Maka pelaku bisa dijerat pasal 81 ayat (2) UU-RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait