JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar berlanjut. Polisi akhirnya menaikan status kasus kekerasan KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penetapan ini dilakukan karena polisi menemukan adanya tindak pidana dalam KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, naiknya status penyidikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Telah melakukan gelar perkara di mana dengan hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait