JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar berlanjut. Polisi akhirnya menaikan status kasus kekerasan KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penetapan ini dilakukan karena polisi menemukan adanya tindak pidana dalam KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, naiknya status penyidikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Telah melakukan gelar perkara di mana dengan hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
Polisi juga menyita sejumlah alat bukti seperti hasil visum Rizky Billar, keterangan lima saksi dan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari lima orang saksi yang diperiksa dua salah satunya adalah orang tua dari Lesty Billar.
Lebih lanjut dia mengatakan dari hasil visum, Lesti mengalami sejumlah luka pada bagian lengan, telapak tangan, siku, dan bagian leher.
"Leher bagian depan disertai lebam dan gangguan fungsi sehingga menggunakan gips lebam dan nyeri bagian leher dan sekitarnya," pungkasnya.
Zulpan mengatakan, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky pada tanggal 13 Oktober 2022 sebab sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis 6 Oktober 2022.
"Pemeriksaan Rizky Billar akan dilakukan pada 13 Oktober 2022," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait