MALANG, iNews.id – Tragedi mengerikan di Kanjuruan Malang mulai menemukan titik terang. Pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tesangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan setidaknya 131 orang tewas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa para tersangka dituduhkan dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan.
Keenam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Ahmad Hadian Lukit, Abdul Harris selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan, Suko Sutrisno selaku security officer, Wahyu Setyo, selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Keenam tersangka dinilai memiliki peran yang menyebabkan terjadinya tragedi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 itu.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait