Sementara itu kuasa Pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma'arif mengatakan, pihaknya meminta agar secepatnya bisa diselesaikan pembayaran utang tersebut.
Hal itu, tambahnya, agar tidak ada kesan bahwa PT Meratus tidak memiliki itikad tidak baik dengan cara mengulur-ulur waktu.
"Kami berharap itikad baik mentaati putusan pengadilan. Katanya keuangan liquid dan kuat, tetapi kenapa seperti ngos-ngosan melunasi kewajibannya," sindirnya.
Di sisi yang lain, ia menyebut ada beberapa kreditor tampil seakan satu suara dengan PT Meratus dan selalu mendukung langkah-langkah yang diajukan Meratus. Termasuk soal usulan perpanjangan waktu tersebut.
Keanehan ini tampak kuat karena biasanya semua kreditor ingin utangnya segera dibayarkan tetapi belasan kreditor malah tampil sebaliknya.
"Agak aneh memang, semua kreditur ingin segera dibayar utangnya, tapi ini malah ada belasan lainnya suka kalau ditunda. Padahal Debitur nya sendiri mengaku keuangannya sangat kuat untuk melunasi utangnya, " kata Syaiful.
Syaiful menambahkan, sejak 100 hari pertama hingga kinu, ia menganggap tidak ada kemajuan penyelesaian PKPU yang efektif karena Meratus dianggap hanya sibuk berkilah pada urusan pidana dan perdata saja.
Padahal kedua perkara tersebut, sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Niaga dengan hasil tidak ada kaitannya.
"Sebenarnya praktis 100 hari pertama tidak ada kemajuan penyelesaian PKPU yang efektif. Karena sebelumnya PT Meratus Line hanya sibuk berkilah di urusan ada kasus Pidana dan Perdata yang sebenarnya sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Niaga dan dinilai tidak ada kaitan dengan utangnya saat ini," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Meratus Line, baik Yudha Prasetiawan maupun Arthur tak merespon saat hendak dikonfirmasi.
Pertanyaaan yang dikirim melalui whatsapp maupun dihubungi melalui sambungan telepon, juga tidak mendapatkan respon.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait