Sementara itu, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik lebih signifikan, yaitu sebesar 93 bps menjadi sebesar 1,37% jika dibandingkan periode reguler September 2022. Kenaikan ini merupakan respon atas peningkatan suku bunga global yang naik secara signifikan untuk mengatasi gejolak inflasi global, khususnya di negara-negara maju.
Selain itu, permintaan valas domestik untuk mendanai kredit dalam denominasi valas meningkat signifikan seiring dengan surplus neraca perdagangan nasional yang terus mencetak rekor positif. Kurva permintaan valas yang bergeser ke kanan ini turut mengerek suku bunga simpanan valas domestik.
“Penting untuk diketahui bahwa cakupan penjaminan LPS lebih luas, dimana selain simpanan dalam bentuk Rupiah, simpanan valas pun dijamin maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, dimana tidak semua negara seperti Singapura dan Thailand menjamin simpanan valas,” jelasnya.
Nilai simpanan yang dijamin LPS pun jauh lebih besar baik secara nominal maupun secara relatif terhadap PDB per kapita dibandingkan otoritas penjamin simpanan di Thailand dan Singapura. Sebagai informasi, maksimal nominal simpanan yang dijamin di Thailand sebesar THB1.000.000 setara Rp443.120.000 dan di Singapura sebesar SGD75.000 setara Rp851.091.750 (asumsi kurs USD1=Rp15.638).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait