Untuk mencapai kepastian hukum, kata Suandika, perlu ada regulasi atau aturan tentang kriteria subjek hukum yang boleh menggunakan Pertalite. Subjek hukum bukan hanya orang perorangan, tetapi juga termasuk badan hukum.
"Di lapangan, Pertalite ini sering kali tidak tepat sasaran. Bapak Ibu bisa cek di lapangan, kalau ada pengecer yang membeli bensin menggunakan jeriken di pom bensin. Silakan bapak ibu buktikan sendiri," ujarnya.
Pengecer ilegal membuat masyarakat dirugikan. Karena harga yang didapatkan masyarakat bukan merupakan ketetapan pemerintah. Untuk itu, harus ada tindakan hukum agar perlindungan bisa diberikan hingga lapisan masyarakat paling bawah.
"Untuk melindungi konsumen di tingkat bawah, perlu dibuatkan suatu regulasi. Karena selama ini regulasi hanya sampai pada SPBU. Kalau sampai tingkat bawah, khususnya penjualan Pertalite, belum ada. Sehingga orang yang berada di desa, yang jauh dengan SPBU, menerima akibatnya," kata Suandika.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait