BBM Pertalite untuk Siapa?

Ali
Pipamas Energy Talk bertajuk BBM Pertalite untuk Siapa?' di Universitas Mahendradatta, Denpasar, Bali, Selasa, 6 Desember 2022. Foto/Istimewa

Untuk mencapai kepastian hukum, kata Suandika, perlu ada regulasi atau aturan tentang kriteria subjek hukum yang boleh menggunakan Pertalite. Subjek hukum bukan hanya orang perorangan, tetapi juga termasuk badan hukum. 

"Di lapangan, Pertalite ini sering kali tidak tepat sasaran. Bapak Ibu bisa cek di lapangan, kalau ada pengecer yang membeli bensin menggunakan jeriken di pom bensin. Silakan bapak ibu buktikan sendiri," ujarnya. 

Pengecer ilegal membuat masyarakat dirugikan. Karena harga yang didapatkan masyarakat bukan merupakan ketetapan pemerintah. Untuk itu, harus ada tindakan hukum agar perlindungan bisa diberikan hingga lapisan masyarakat paling bawah. 

"Untuk melindungi konsumen di tingkat bawah, perlu dibuatkan suatu regulasi. Karena selama ini regulasi hanya sampai pada SPBU. Kalau sampai tingkat bawah, khususnya penjualan Pertalite, belum ada. Sehingga orang yang berada di desa, yang jauh dengan SPBU, menerima akibatnya," kata Suandika.
 

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network