DENPASAR, iNewsSurabaya.id - Undang-Undang Energi mengamanatkan pemerintah untuk memberikan BBM bersubsidi bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Namun berdasarkan data Kementerian Keuangan, ternyata 80 persen pengguna bantuan energi ini masih dinikmati kalangan mampu dan kaya.
Kordinator Program Studi Kewirausahaan Universitas Mahendradatta, Anak Agung Elik Astari mengatakan, untuk itu perlu dilakukan pembatasan yang jelas mengenai siapa yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, terutama untuk Pertalite. Sebab, sampai saat ini masih belum ada aturan tegas yang mengkriteriakan siapa yang berhak menggunakan BBM RON 90 itu.
Sampai saat ini, pemerintah masih menggodog revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 yang mengatur distribusi BBM bersubsidi. Sayang, aturan itu masih belum juga diterbitkan.
Elik Astari menjelaskan, penerapan keberadilan dalam distribusi BBM bersubsidi bukan perkara mudah. Ketersediaan energi fosil yang terus berkurang harus menjadi pertimbangan untuk melakukan pembatasan. Sesuai aturan yang ada, maka kalangan tidak mampu dan miskin menjadi prioritas.
"Kenapa BBM itu ada batasannya? Ada peruntukannya untuk siapa? Sesuai sila ke-5 Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahkan Pasal 33 UUD 1945 berbunyi 'bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh pemerintah dan dinikmati sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat'," kata Elik Astari dalam Pipamas Energy Talk bertajuk BBM Pertalite untuk Siapa?' di Universitas Mahendradatta, Denpasar, Bali, Selasa 6 Desember 2022.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait