BATU, iNews.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Timur (Jatim) menggelar bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa kepada para aparatur desa se-Jawa Timur selama 3 hari sejak 8-10 Desember 2021 lalu di Kota Batu.
Bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa dianggap sangat penting karena para aparatur desa mengelola dana pembangunan dengan nilai yang tidak sedikit.
Dalam 6 tahun terakhir yaitu di kurun waktu tahun 2015 hingga 2021, APBN telah mengalokasikan 400,65 triliun lebih untuk 74.961 desa di seluruh Indonesia.
Besaran dana desa untuk 7.724 desa di Provinsi Jawa Timur dalam kurun waktu yang sama telah mencapai Rp42,53 triliun.
Besaran dana tersebut diluar dari dana yang dialokasikan pada APBD Kabupaten/Kota melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bantuan Keuangan/Kota serta Bantuan Keuangan Desa yang dialokasikan dalam APBD Jatim.
"Oleh karenanya peningkatan pengetahuan dan wawasan para aparat instansi pemerintah terkait dan perangkat desa pengelola pemerintahan dalam hal ini pengelola keuangan desa, merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Jawa Timur Soekaryo dalam sambutan tertulisnya.
Keuangan desa menurut dia merupakan isu strategis yang dalam kurun waktu 6 tahun terakhir.
Isu ini selalu diangkat dalam forum pembangunan di setiap jenjang pemerintahan mulai pusat, provisi, dan Kabupaten/Kota bahkan di desa.
Hal ini merupakan konsekuensi dari implementasi pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Pengalokasian Dana Desa dalam APBN sejak tahun 2015 dan terus meningkat dari tahun ketahun menunjukan begitu seriusnya negara kita dalam meningkatkan kapasitas Pemerintahan Desa dan upaya pemberdayaan masyarakat desa dapat dengan lebih maksimal dilaksanakan," terang Soekaryo.
Dalam bimbingan teknis tersebut dihadirkan sejumlah pemateri diantaranya dari Bappeda Provinsi Jatim untuk memberikan wawasan terkait pola sinergitas perencanaan ditingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk pembangunan desa.
Selain itu juga dari BPKP untuk membekali para peserta dalam pengelolaan dan pengawasan Keuangan Desa secara umum sesuai Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sementara Inspektorat Provinsi untu memberikan wawasan terkait pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan BK Desa provinsi Jawa Timur sebagaimana Pergub 47 tahun 2019 tentang pedoman umum pelaksanaan BK Desa Provinsi Jawa Timur.
"Yang spesial, kita juga hadirkan barsumber dari DPMD Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan tambahan wawasan kepada kita semua dalam pelaksanaan pengelolaan tugas DPMD khususnya dalam pengelolaan Bantuan keuangan ke desa dengan memanfaatkan Teknologi informasi," tutup Soekaryo.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait