Ia juga meminta warga yang mengelola lahan itu tidak perlu khawatir soal kemampuannya dalam mengelola lahan tersebut. Sebab, para MBR itu akan mendapat pendampingan dan pelatihan dari para ahli dan jajaran Pemkot Surabaya. Bahkan, mereka juga akan dibagi dalam pemanfaatan lahan tersebut, karena harus disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal mereka. Hal ini juga berfungsi mengantisipasi adanya aset yang dimanfaatkan perorangan.
“Sudah ada nama-nama kelompok MBR yang bertanggung jawab di setiap lahan dan pasti akan menjadi pengawasan kami,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ira Tursilowati menjelaskan total aset Pemkot Surabaya yang tersebar di berbagai sudut kota sebanyak 64,4 juta atau 64.496.988,25 meter persegi. Aset sebanyak itu dimanfaatkan untuk pelayanan publik sebanyak 46.740.406,12 meter persegi atau sekitar 72 persennya. Kemudian dipakai untuk IPT, HGB/HPL atau yang digunakan untuk perizinan dan itu disewakan sebanyak 8.201.210,13 meter persegi atau sekitar 13 persennya.
“Nah, tanah kosong atau lahan kosong milik pemkot itu sebanyak 9.555.372 meter persegi. Ini sudah termasuk beberapa aset yang diselamatkan oleh pemkot dengan bantuan pihak kejaksaan. Aset lahan kosong inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh Pak Wali Kota untuk mengembangkan program padat karya,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait