Begini Nasib Wanita Pelempar Kotoran Manusia dan Tuduh Pelakor yang Viral di Media Sosial

Firman Rachmanudin
Terdakwa Sabrina Vanesha De Vega saat duduk di kursi pesakitan jalani sidang kasus Pencemaran Nama Baik dan ITE di PN Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Firman

Kendati begitu, pelaku enggan mengabulkan permintaan korban. Hingga akhirnya kasus tersebut disidangkan pertama kali pada Senin 5 Desember 2022.

Belum genap satu bulan, pada Senin (26/12/2022) agenda sidang kasus tersebut telah sampai pada agenda putusan.

Maggie kaget, lantaran tidak ada pemberitahuan dari pengadilan atau jaksa terkait undangan sidang.

"Tiba-tiba saja putusan," kata Maggie.

Dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, jadwal sidang yang semula bakal dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, diajukan tanpa sebab pada pukul 11.47 WIB.

"Tidak ada pemberitahuan. Untung saya datang sejak pagi untuk mengantisipasi jadwal sidang berubah. Ternyata benar," imbuhnya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis menuntut Sabrina selaku terdakwa itu selama 1 bulan kurungan penjara.

Padahal, ada empat pasal yang didakwakan terhadap Sabrina diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik berikut 311 KUHP tentang delik Fitnah.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network