Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Imam Sudarmono menyelesaikan sidang tak sampai 20 menit.
Terdakwa diminta duduk dan agenda putusan ditunda dengan pertimbangan bahwa Majelis Hakim menilai proses sidang terlalu cepat dan belum bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini.
Jaksa Darwis menyebut, tuntutan 1 bulan penjara itu dinilai lantaran kedua belah pihak sempat melakukan perjanjian perdamaian secara tertulis.
"Pertimbangan tuntutan itu karena sudah ada perdamaian. Ya 1 bulan itu tuntutan penjara kurungan. Tapi kami belum tahu apa yang akan diputuskan hakim," singkatnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait