Begini Nasib Wanita Pelempar Kotoran Manusia dan Tuduh Pelakor yang Viral di Media Sosial

Firman Rachmanudin
Terdakwa Sabrina Vanesha De Vega saat duduk di kursi pesakitan jalani sidang kasus Pencemaran Nama Baik dan ITE di PN Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Firman

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Imam Sudarmono menyelesaikan sidang tak sampai 20 menit.

Terdakwa diminta duduk dan agenda putusan ditunda dengan pertimbangan bahwa Majelis Hakim menilai proses sidang terlalu cepat dan belum bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini.

Jaksa Darwis menyebut, tuntutan 1 bulan penjara itu dinilai lantaran kedua belah pihak sempat melakukan perjanjian perdamaian secara tertulis.

"Pertimbangan tuntutan itu karena sudah ada perdamaian. Ya 1 bulan itu tuntutan penjara kurungan. Tapi kami belum tahu apa yang akan diputuskan hakim," singkatnya.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network