Kiai Ponorogo Cabuli Santriwati Dibawah Umur

Arif Ardliyanto
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Thoriqul Huda, Desa Cekok Kecamatan Babadan, Ponorogo, Kiai MM (52) atau Gus Din diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati.(Foto : iNewsSurabaya/HO/arif)

PONOROGO, iNews.id – Dugaan pencabulan yang dilakukan di Pondok Pesantren terus meluas. Kali ini, dugaan pencabulan dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Thoriqul Huda, Desa Cekok Kecamatan Babadan, Ponorogo, Kiai MM (52) atau Gus Din.

Pencabulan Gus Din ini dilakukan terhadap santriwati dibawah umur dengan usia 14 tahun. Selain itu, ada tiga santriwati yang diketahui juga dicabuli oknum kiai yang berada di Ponorogo ini.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Sat-Reskrim Polres Ponorogo, Ipda Andik Candra Hermawan mengatakan, dalam kasus yang dilaporkan September 2021 lalu ini, awalnya ada 4 korban, dimana 3 korban berusia 18 tahun ke atas, dan 1 korban 14 tahun. Dimana ke semua korban mengaku mendapat perlakuan cabul dari sang Kiai.

"Awalnya ada 4 korban, 3 dewasa dan satu anak-anak. Semua mengaku mendapat perlakuan sama (cabul). Kalau yang anak kurun waktu satu tahun antara tahun 2020 sampai 2021, kalau yang dewasa barusan," ujarnya.

Andik mengaku, untuk membunjuk korban, Pengasuh Ponpes Thoriqul Huda ini merayu dan mendekati korban. Semua aksinya dilakukan di rumah MM yang masih satu komplek dengan lokasi pondok.

"Modusnya itu membujuk dan mendekati korban. Semua aksinya dilakukan di rumahnya," ungkapnya.

Dikonfirmasi terkait 3 korban aksi cabul Gus Din yang sudah dewasa. Andika mengaku meski korban dewasa namun kasusnya tetap berlanjut. Selain dijadikan korban, 3 santri dewasa ini juga dijadikan saksi atas prilaku menyimpang sang Kiai tersebut.

"Yang tiga ini karena sudah dewasa kami jadikan pemberat hukuman. Namun yang disidangkan korban dibawah umur ini yang kami proses. Agar ancaman hukumanya lebih dari 20 tahun,”  jelasnya.

Diketahui sebelumnya, aksi bejat pengurus dan pengasuh Ponpes Thoriqul Huda Ponorogo bernisial MM alias Gus Din terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Dalam putusan sela majelis hakim menolak esepsi yang diajuka terdakwa dan meminta persidangan perkara  ini  dilanjutkan, Senin (13/12).

Gus Din sendiri didakwa dengan pasal 82 Ayat 1 Undang Undang PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), lantaran diduga kuat melakukan aksi cabul terhadap santrinya yang masih berusia 14 tahun. Dengan modus minta dipijir Gus Din meminta korban untuk memainkan alat vitalnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network