PASURUAN, iNewsSurabaya.id - Tahun baru 2023 dijadikan momentum untuk menaikan tarif tol jalur Pandaan-Malang bersamaan dengan turunnya Pertamax. Tercatat, penyesuaian tarif yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp1.000 sampai Rp2.000.
Kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Keputusan Menteri yang dimaksud yaitu, Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.
Di mana tarif penyesuaian terbaru di jalan tol Pandaan-Malang menjadi Rp35.500. Sedangkan untuk golongan II dan golongan III menjadi sebesar Rp53.500, serta tarif golongan IV dan V menjadi sebesar Rp71.000.
Sedangkan tarif terendah dari Gerbang Tol (GT) Malang hingga Pakis atau sebaliknya masih sebesar Rp3.000. Kenaikan tarif ini diterapkan pada tarif terjauh Tol Pandaan-Malang sebesar Rp1.000 untuk golongan I dan II, dan Rp2.000 untuk golongan IV dan V.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait