Plh. Anggota BPJT Kementerian PUPR, Mahbullah Nurdin mengatakan, penyesuaian tarif jalan tol ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi. Jika laju inflasi positif, maka tarif tol akan disesuaikan mengikuti besaran inflasi.
"Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol menjadi hal yang wajib bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Jika SPM terpenuhi, maka penyesuaian tarif dapat dilakukan untuk menjaga iklim investasi di BUJT sekaligus untuk menjaga peningkatan pelayanan terhadap pengguna jalan tol,” ucapnya dalam keterangan resmi, Senin (2/1/2023).
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) Netty Renova menuturkan, komitmennya dalam meningkatkan pelayanan di seluruh aspek Jalan Tol Pandaan-Malang. Salah satunya dengan melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol, baik perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan, hingga perbaikan saluran drainase.
"Sedangkan pemeliharaan non rutin, seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di ruas Jalan Tol Pandaan-Malang. Selain itu, kami juga melakukan treatment terhadap daerah rawan longsor guna menjaga keamanan bagi pengguna jalan tol,” ujar Netty.
Manajer SDM dan Umum PT Jasamarga Pandaan Malang, Iis Ismayadi mengungkapkan, kenaikan tarif terjauh dari Malang ke Pandaan sebesar Rp1.000 dari sebelumnya.
"Selisihnya kisaran Rp1.000 (untuk tol Pandaan-Malang golongan 1 dan 2), dan untuk selisih tertinggi kisaran 2.000 untuk golongan 4 dan 5," pungkas Ismayadi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait