Ngaku Pengacara Bisa Ringankan Hukuman, Direktur Lembaga Survei ARCI Dilaporkan Polisi, Ini Modusnya

Arif Ardliyanto
Direktur lembaga survei harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga melakukan penipuan dengan modus bisa meringankan hukuman. Foto iNewsSurabaya/ist

Amin pun mengaku kaget dengan hukuman berat yang ditimpakan atas anaknya. Karena sebelumnya dia meminta tolong kepada Baihaki agar anaknya mendapatkan hukuman seringan-ringannya hingga bisa menjalani rehabilitasi. Dalam perkenalan awal ini Baihaki mengaku sebagai pengacara kepada Amin.

"Saya ketemu Baihaqi di kantornya daerah Gayungan, Surabaya. Di sana Baihaki bilang kasus kecil karena barang buktinya juga sedikit," bebernya.

Masalahnya, dalam perkara ini Baihaki diduga meminta sejumlah uang kepada Abdul Amin. "Sampai totalnya Rp 34 juta. Ada bukti transfer rekening korannya semua," kata Amin seraya menunjukkan bukti.

Saat tahu anaknya mendapatkan vonis berat, Amin pun meminta uangnya dikembalikan. Tapi oleh Baihaki hanya dijanji-janjikan saja.

"Pernah sampai saya mau diajak berkelahi. Sampai sekarang tidak ada satu rupiah pun uang yang dikembalikan," tuturnya.

Amin mengaku uang puluhan juta tersebut didapat dari menggadaikan sertifikat rumah. "Sampai sekarang pun masih belum lunas dan nunggak utang saya di BRI," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai security ini.

Amin menambahkan sudah coba mendatangi rumah Baihaki berkali-kali. Namun tak pernah ditemui.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network