Ngaku Pengacara Bisa Ringankan Hukuman, Direktur Lembaga Survei ARCI Dilaporkan Polisi, Ini Modusnya

Arif Ardliyanto
Direktur lembaga survei harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga melakukan penipuan dengan modus bisa meringankan hukuman. Foto iNewsSurabaya/ist

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Waru, Iptu Ahmad Yani ketika dikonfirmasi membenarkan soal pelaporan tersebut kepada Baihaki. "Sudah dua kali dipanggil tidak hadir. Kalau mau konfirmasi lebih lengkapnya lagi ke pak Kapolsek," ujarnya singkat.

Terpisah Baihaki Siradj ketika dikonfirmasi menyatakan jika kasus tersebut sebenarnya sudah selesai. "Laporan sudah dicabut," ujarnya.

Ditanya soal uang yang belum dikembalikan, Baihaki mengelak. "Kata siapa? Laporan sudah dicabut. Sudah tidak ada masalah," imbuhnya singkat tak berpanjang lebar.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network