Ngaku Pengacara Bisa Ringankan Hukuman, Direktur Lembaga Survei ARCI Dilaporkan Polisi, Ini Modusnya

Arif Ardliyanto
Direktur lembaga survei harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga melakukan penipuan dengan modus bisa meringankan hukuman. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Direktur Lembaga Survei Accurate Research And Consulting Indonesia (ARCI) Baihaki Siradj harus berurusan dengan kepolisian. Ia dituduh melakukan  penipuan sebesar Rp34 juta denga  janji bisa meringankan kasus narkoba di pengadilan

Baihaki Siradj yang juga mengaku sebagai pengacara ini dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Waru atas dugaan penipuan dengan penggelapan. Berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor : Sprin-Lidik/378/IX/RES.1.11/2022/Satreskrim.

Kasus berawal dari tertangkapnya seorang pemuda bernama Zainal Abidin atas kasus penggunaan narkoba. Kemudian Baihaki mengaku bisa mengkondisikan Zainal yang akan divonis hukuman penjara agar bisa direhabilitasi alias tak sampai menjalani hukuman.

Namun, saat vonis diketuk majelis hakim ternyata Zainal dihukum enam tahun. "Saya ya kaget," terang Abdul Amin orang tua dari Zainal Abidin ketika ditemui di rumahnya, Senen (9/1).

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network