JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Sidang kasus penggelapan dengan Terdakwa Rionald Soerjanto kembali digelar. Agenda sidang mendengarkan keterangan Rionald Soerjanto dihadapan Majelis Hakim berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sejumlah pertanyaan guna mencari kebenaran berdasarkan Bukti Acara Pemeriksaan para saksi kepada Terdakwa Rionald Soerjanto, melalui daring pada Kamis (05/1/2023).
Terdakwa didampingi Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum dan pertanyaan pertama JPU adalah seputar legalitas Terdakwa sebagai Direksi di PT.
“Secara legalitas saya tidak pernah diangkat secara resmi, tidak ada kontrak kerjanya. Saya tidak pernah di gaji secara resmi dari PT. Tidak ada slip gaji atau potongan pajak gaji, tidak pernah di daftarkan di BPJS PT sebagai karyawan, lalu nama saya tidak pernah tercantum dalam akta perusahaan yang harusnya disahkan Direktorat Jenderal AHU, Kemenkumham RI. Yang ada hanyalah Surat Kuasa Khusus untuk saya membantu PT dalam melakukan pendaftaran menjadi vendor dari klien nya PT dalam proses tender atau procurement,” ungkap Rionald Soerjanto.
Seperti di sidang sebelumnya, bahwa Terdakwa selalu bersikeras bahwa Surat Sirkuler Pemegang Saham yang konon mengangkat Terdakwa sebagai Direksi di bulan Juni 2018 adalah rekayasa pelapor karena Terdakwa sendiri tidak pernah mengetahui nya.
Dilanjut pertanyaan dari JPU tentang tugas dan ide awal tentang Reseller. "Saya sebagai juga pemegang saham PT, diminta oleh Albert sebagai pemegang saham mayoritas untuk membantu mensukseskan ASLI RI dari awal PT berdiri dan salah satunya adalah dengan membangun team. Ya saya ikuti saja perintahnya. Kalau ide Reseller ya juga dari Albert, karena saat itu group tidak pernah mempunyai PT swasta, selalu bermain di proyek APBN pemerintah, jadi mereka tidak mau ambil resiko dengan mempunyai banyak karyawan. Karena background keluarga Albert sebagai distributor Mitsubishi, maka ide Reseller secara ga langsung seperti Distributor, dijalankan, karena berdasarkan sukses fee, ga ada beban, kalau mereka ga bisa jualan ya ga usah di bayar, jadi ga ada resiko menurut penjelasan dan ide Albert," jawab Rionald.
Tim JPU pun melanjutkan pertanyaan mengenai fee kepada Reseller dan tentang program Reseller ini. Rionald menjelaskan bahwa "fee awal adalah fixed 30%. kemudia dia mengajukan ke manajemen untuk menjadi fixed 20%.
"Lalu setelah beberapa bulan saya ajukan dan implementasi menjadi range 5%-20% agar perusahaan bisa mendapat untung lebih banyak," uajrnya.
Rionald melanjutkan, program reseller ini cukup berhasil karena sebelum ada tim sales internal. Selama 1 tahun 3 bulan dari PT berdiri sampai mempunyai tim sales internal, PT sudah banyak mendapatkan klien, dan 2 di antaranya adalah perusahaan dengan status Tech Unicorn di Indonesia.
"Ini melalui jasa Reseller," ucapnya.
Tim JPU lantas bertanya bagaimana fee ini di hitung. Rionald pun langsung menjawab bahwa tim finance lah yang pertama kali menghitung dulu. Karena mereka yang punya akses ke rekening koran bulan sebelumnya.
Setelah tahu klien mana saja yang bayar, kata Rionald, tim finance mengajukan nama namanya dan mereka bayar berapa. Setelah itu bersama sama menentukan fee nya, ada yang 5%, 10%.
"Pokoknya sudah ga ada deh yang dapat 30%, lalu ada form yang harus di tanda tangani oleh 4 orang, yang membuat, yang memeriksa, lalu yang menyetujui ada 2, saya dan Christian Kurniawan," tuturnya.
"Lalu setelah di tandatangani oleh 4 orang ini, akan di ajukan oleh Santy bagian kasir ke Sulistiah Tedja dan tim keuangan di Tegal. Lalu Sulistiah Tedja akan menanyakan lagi kepada Christian Kurniawan untuk final approve atau tidak, walaupun sudah ada 4 tandatangan di form. Jika approve maka uang fee akan ditransfer langsung dari rekening PT ke rekening tiap Reseller," papar Rionald.
Tim JPU melanjutkan pertanyaan lagi yang lebih spesifik tentang kenapa fee dari Reseller bernama Kemal untuk Klien A dialihkan ke Reseller bernama Alim.
Rionald dengan tegas menjawab bahwa kata-kata mengalihkan itu misleading, seolah olah mengambil haknya Kemal lalu dialihkan ke Alim, sehingga merugikan Kemal.
"Pak Jaksa tolong cek bukti pembayaran dari PT donk kan ada di BAP, karena Kemal dan Alim mendapatkan pembayaran di tanggal yang sama dan sebanyak 9 kali karena memang klien A membayar 9 kali saja. Mereka berdua sama sama mendapatkan haknya, tidak ada yang dialihkan. Dan yang Christian Kurniawan bilang di keterangan dia di sidang bahwa ASLI RI masih hutang ke Kemal juga ya ngaco karena semua sudah lunas, klien bayar 9 kali dan Reseller menerima fee 9 kali," ungkapnya.
Lebih lanjut Majelis Hakim menanyakan bukti apa yang Terdakwa bisa buktikan bahwa Reseller ini sudah bekerja?
"Ada bukti chatting Yang Mulia, jadi biasanya waktu dikenalkan di buatkan langsung chat group oleh Reseller dimana disitu ada klien nya, termasuk tim dari ASLI RI seperti sales, finance, teknis, dll juga masuk ke chat group itu," jelas Rionald.
Terakhir Majelis Hakim menanyakan tentang fee dari Reseller yang dititipkan kepada Terdakwa untuk di investasikan dan atas inisiatif siapa.
"Uang yang dititipkan adalah uang milik Reseller, dari hasil usaha apa saya tidak tahu karena investasi bareng dengan Reseller ini sudah pernah di lakukan sebelum ASLI RI berdiri karena kenal dari tahun 2016. Dan ini adalah inisiatif dari Reseller itu sendiri Yang Mulia, saya ga berani yang minta duluan takut kalau ada apa apa malah berabe dan nanti nya akan ada bagi hasil usaha," jawab Rionald.
Majelis Hakim melanjutkan sidang ke pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait