Venna Melinda Datangi Polda Jatim, Serahkan Bukti Baru Hidung dan Tulang Rusuk Patah

Achmad Ali
Venna Melinda dan Hotman Paris mendatangi Polda Jatim. Foto iNewsSurabaya/ali

Di mana, pria berkepala pelontos itu dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.


Venna Melinda dan Hotman Paris mendatangi Polda Jatim. Foto iNewsSurabaya/ali

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network