Di mana, pria berkepala pelontos itu dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Venna Melinda dan Hotman Paris mendatangi Polda Jatim. Foto iNewsSurabaya/ali
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait