Jaga Stabilitas Suku Bunga, LPS Perkuat Sinergi Antar Otoritas Keuangan

Arif Ardliyanto
Jaga Stabilitas Suku Bunga, LPS Perkuat Sinergi Antar Otoritas Keuangan. Mereka memiliki peran penting untuk ekonomi masyarakat. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menjaga stabilitas suku bunga. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), LPS melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Januari 2023 bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.

LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR naik masing-masing sebesar 25 bps yakni menjadi 4,00 % pada bank umum dan 6,50% pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditetapkan naik menjadi 2.00 %. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, Potensi kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespon kebijakan moneter bank sentral. Kemudian, juga untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas di tengah masih relatif tingginya risiko volatilitas pasar keuangan dengan tetap suportif terhadap fungsi intermediasi perbankan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi.

“Terutama untuk memperkuat sinergi dan arah kebijakan dengan otoritas di sektor keuangan domestik dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ujarnya dalam Konferensi Pers penetapan TBP, Kamis (26/1/2023)

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network