Diingatkan Pengacara, JPU Batal Ungkap Data PPATK Soal Aliran Uang BBM

Lukman
Upaya membacakan hasil laporan PPATK ini dilakukan oleh JPU Estik Dilla dan jaksa Uwais Deffa, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023). Foto: MPI/Lukman

Pria yang bekerja di PT Meratus Line sejak 2003 itu menerangkan, proses pengukuran jumlah BBM yang selama ini dilakukan sudah cukup hati-hati dan teliti. 

Ia mencontohkan, selama ini pihaknya melakukan pengukuran jumlah BBM tidak hanya menggunakan flowmeter saja. Namun  pihaknya juga menggunakan alat bernama massflowmeter. 

"Kalau gunakan flowmeter yang biasa yang volume, jika ada yang kecampur udara akan terbaca full, tapi kalau massflowmeter itu kita ngukurnya tetap dengan berat (massa)," jelasnya.

Ditanya jaksa apakah dapat terjadi kemungkinan eror pada alat tersebut, Basuki menjawab tidak. Sebab, alat tersebut selalu dikalibrasi setiap tahunnya. Ia pun menjamin alat tersebut akan selalu tepat pengukurannya. 

"Tidak ada, sebab kita kalibrasi setiap tahunnya sehingga yakin massflowmeter ini yang kita gunakan tetap akurat," tandasnya.

Selain yakin pada kemampuan alat, dirinya juga meyakini pada kebenaran data yang muncul pada Bunker Suplie Report (BSR). Sebab, dari BSR itu akan dapat muncul laporan secara detail mengenai berapa jumlah BBM sebelum dan sesudah terisi, maupun berapa jumlah sisa BBM yang ada.

Usai tercatat di BSR, biasanya kru bunker juga akan melakukan sonding atau pengukuran secara manual BBM yang ada dalam tangki jika kapal sudah dalam keadaan dinamis atau stabil. 

"BSR harus ditulis berapa yang tersisa disitu. (Apakah ada selisih?) Tidak ada selisih antara yang aktual. Sebab kondisi di kapal itu kan dinamis tidak seperti di darat. Jadi yang tercatat (jumlah BBM) disitu bisa menjadi lebih, kondisi ini. Dilakukam sonding ulang jika kondisi kapal sudah stabil," tegasnya.

Dengan posisi seperti ini, maka ia memastikan kecil kemungkinan terjadi penyelewengan. Sebab, jika terjadi selisih atau ketidak samaan data, maka BSR tidak akan ditandatangani. Namun, sepengetahuannya, selama ini kedua belah pihak, baik dari sisi Bahana maupun Meratus telah sama-sama menandatangani BSR. 

"Kita ngecek berdasarkan dokumen, apakah sudah sesuai, jika data sudah sesuai maka kita anggap benar," ungkapnya.

Ditanya jaksa soal dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum karyawan Meratus dan Bahana, Basuki menyatakan, ia baru mengetahuinya setelah diperiksa oleh tim auditor. Namun ia kembali menegaskan, bahwa hingga Januari 2022 tidak ada yang janggal dalam pekerjaannya selama ini.

"Saya tahunya setelah diperiksa auditor dan disampaikan ada penyelewengan. Saya diinformasikan ada penggelapan dari teman-teman. Sampai dengan Januari 2022 tidak ada yang janggal. Setelah pemeriksaan itu saya tidak tahu lagi karena sudah tidak dilibatkan," ungkapnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network