Diingatkan Pengacara, JPU Batal Ungkap Data PPATK Soal Aliran Uang BBM

Lukman
Upaya membacakan hasil laporan PPATK ini dilakukan oleh JPU Estik Dilla dan jaksa Uwais Deffa, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023). Foto: MPI/Lukman

Sementara itu dalam sidang terpisah, 6 orang saksi dari PT Bahana Line, yakni Alma, M Roso, Eko Suwarto, Bambang, Fuad Fauzi, dan Zainal, diketahui memberikan keterangan sesuai dengan pekerjaannya. Mereka mengaku bekerja di PT Bahana Line sebagai Operasional On Board (OOB).

Dalam perkara ini, mereka menerangkan, jika salah satu job deskription nya adalah melakukan pengawasan, mentransfer, dan membuat dokumen seluruh proses distribusi BBM dari Kapal Bahana ke Kapal Meratus.

Selama pekerjaan itu berlangsung, banyak SOP yang harus dilalui. Misalnya melakukan sonding beberapa kali, memeriksa kualitas BBM, memeriksa pemasangan selang, dan memeriksa apakah jumlah volume sudah sesuai dengan PO (purchasing order) atau tidak. 

"Saya rasa tidak ada masalah, kalau ada masalah pihak customer tidak mau tanda tangan dari pihak Meratusnya," kata saksi Alma dan dibenarkan oleh 5 saksi lainnya.

Ditanya jaksa apakah ada potensi kendala seperti kebocoran dan lain sebagainya yang dapat berakibat terjadinya selisih volume BBM yang didistribusikan, semua saksi menjawab, potensi kebocoran bisa terjadi pada selang. Namun, kebocoran itu disebut berjumlah sangat kecil dan biasanya akan dapat diatasi dengan cepat.

"Kalau ada kendala sambungan selang rembes, biasanya akan dapat diperbaiki dengan cepat. Jadi tidak ada pengaruhnya sama sekali. Karena bocornya tidak sampai 1 liter," ujar Alma diamini saksi lainnya.

Ia pun menjelaskan, bahwa selama ini kedua belah pihak memiliki alat ukur masing-masing. Alat ukur itu pun, diakui saling tersambung satu sama lain. Sehingga, kedua belah pihak bisa saling mengawasi. 

"Dari kapal kita (Bahana) masuk ke massflowmeter, dari Meratus punya masllsflow meter sendiri, langsung masuk kapal Meratus," tandasnya.

Alma menegaskan, bahwa kebocoran yang selama ini terjadi dipastikannya tidak akan mempengaruhi volume dari BBM. Sebab, dalam recieve for bunker (RFB), terdapat tanda terima yang ditanda tangani kedua belah pihak. 

"Kebocoran tidak mempengaruhi volume Recieve for bunker adalah tanda terima muatan minyak dari Bahana ke Meratus. Sebelumnya kita cek volumenya apa benar sesuai PO (purchasing order), kalau sesuai ada ditanda tangani dari Meratus," tegasnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network