Pengadilan Niaga Rekomendasikan Perpanjangan PKPU pada Pengelola PLTU Embalut

Lukman
Rapat PKPU di PN Surabaya, Selasa (21/2/2023). Foto: MPI/Lukman

Johanes berdalih PLTU Embalut patut diupayakan jangan sampai pailit karena merupakan objek vital nasional yang bakal menjadi milik negara. "Intinya kami meminta waktu semaksimal mungkin agar bisa menyusun skenario pembayaran utang supaya dapat melakukan pembayaran secara optimal," ujarnya. 

Kuasa Hukum kreditur pemohon dari PT Graha Benua Etam M Ikhwan Rausan menuntut itikad baik debitur PT Indonesia Energi Dinamika selama masa perpanjangan PKPU yang telah direkomendasikan Hakim Pengawas.

"Pihak direksi PT Indonesia Energi Dinamika melakukan pinjaman dan menggunakan harta perusahaan, untuk mendapatkan pihak yang dinyatakan telah bersedia mengoperasikan PLTU Embalut tanpa seizin pengurus PKPU. Padahal menurut UU, debitur dalam keadaan PKPU untuk melakukan pinjaman dan menggunakan harta perusahaan harus memperoleh persetujuan dari pengurus," katanya, mencontohkan itikad baik yang tidak ditunjukkan debitur termohon selama proses PKPU.

Maka Ikhwan menggarisbawahi bahwa permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan PT Indonesia Energi Dinamika layak disetujui dengan catatan perlu menunjukkan itikad baik. 

"Hakim Pengawas tadi juga merekomendasikan dibentuk Panitia Kreditur selama masa perpanjangan PKPU. Kami berharap Panitia Kreditur yang terbentuk nanti dapat memberi pertimbangan yang baik jadi debitur tidak mementingkan diri sendiri. Sebab krediturnya banyak sekali dan tagihannya besar," tuturnya

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network