SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Selebgram Medina Zein bakal menginap di penjara dalam waktu yang cukup lama. Gara-garanya, dia menjual Tas Hermes palsu kepada Uci Flowdea.
Dinilai terbukti menjual Tas Hermes palsu, Medina Zein dituntut pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara," kata Ugik Ramantyo, Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan di Ruang Garuda, PN Surabaya, Kamis (23/2/2023).
"Menetapkan seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dan Tas Hermes dikembalikan kepada korban Uci Flowdea," imbuhnya di hadapan Anak Agung Gede Agung Pranata, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Cuk Indar Mardianto dan Haris Setiawan mengaku bakal menjawab tuntutan itu dalam nota keberatan pekan depan. Sebab, ia mengaku kliennya tak terbukti bersalah dalam sidang tersebut.
"Padahal, klien kami (Medina Zein) sudah mengajukan perdamaian dan memberikan rumah senilai Rp 1.5 miliar sebagai ganti ruginya," ujarnya saat ditemui usai sidang.
Sebelumnya, Medina menawarkan tas Hermes palsu dengan berbagai tipe. Hal itu dilakukan pada 28 Juli 2021 kepada korbannya, Uci Flowdea.
Saat itu, Medina menawarkan sejumlah tasnya kepada Uci melalui WhatsApp (WA) Messenger. Mengetahui hal itu, Uci yang kala itu berada di kediamannya, yakni di Graha Family Surabaya tertarik untuk membeli.
Uci menilai, tas bermerek Hermes yang ditawarkan Medina asli. Sontak, ia memutuskan untuk membeli 9 tas itu.
Tak tanggung-tanggung, Uci melakukan pembayaran secara transfer senilai Rp 1,2 miliar ke rekening Medina. Usai mengecek dan menerima uang dari Uci, Medina mengirim tas yang dipesan itu.
Setelah barang tiba, Uci lantas membawanya ke Showroom Tas di sebuah mal. Namun, ia mendapati bila tas berbagai tipe yang dibelinya dari Medina itu palsu.
"Setelah diperiksa ke pihak Hermes International, mereka menyatakan tas itu produk palsu," kata Ugik saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Selasa (29/11/2022).
Mengetahui hal itu, Uci langsung menghubungi Medina. Seketika itu pula, ia membatalkan pembelian.
Lalu, Uci meminta uang yang terlanjur ditransfer ke Medina untuk segera dikembalikan. Namun, Medina tak pernah mengembalikan uang Uci.
"Sehingga, Uci Flowdea mengalami kerugian kurang sebesar Rp 1,2 miliar," ujarnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait