Ahli Pidana Sebut Kasus Penggelapan BBM Meratus Tak Bisa Dipaksakan ke Ranah TPPU

Lukman
Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) M Sholehuddin saat menjadi Ahli di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Upaya jaksa penuntut umum (JPU) memaksakan perkara penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan 17 oknum karyawan PT Meratus Line dan Bahana Line menjadi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dianggap tidak tepat. Sebab, untuk menjadikan sebuah perkara pidana biasa menjadi TPPU harus memenuhi tiga unsur tahapan dalam proses perbuatannya.

Hal ini lah yang diterangkan oleh Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) M Sholehuddin saat menjadi Ahli di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menerangkan, sebuah tindak pidana TPPU dapat dikatakan selesai apabila telah memenuhi 3 tahapan proses perbuatannya. 

Ketiga tahapan yang dimaksud antara lain, placement atau penempatan, layering atau transfer, dan terakhir adalah tahapan integration atau penggunaan harta kekayaan.

"Dikatakan sebagai tahapan karena ketiga tahap perbuatan itu harus dilalui semua agar dapat disebut sebagai telah terjadi tindak pidana pencucian uang atau delik selesai," ujarnya.

Ia lantas menerangkan, jika pencucian uang adalah proses menyamarkan kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana kriminal dalam rangka menyembunyikan asal yang ilegal dari kekayaan tersebut. Namun, agar tindak pidana itu dapat dikatakan sempurna harus melalui tiga tahapan yang telah dijelaskannya.

"Tindak pidana pencucian uang yang disandingkan dengan tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan artinya kejahatan asal yang dimaksud yaitu tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan kemudian terjadi kejahatan lanjutan yaitu berupa menyamarkan kekayaan hasil dari tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan dengan cara memenuhi 3  tahapan tersebut," pungkasnya.

Dijelaskan Sholeh, TPPU tergolong baru dan banyak yang belum paham serta tidak bisa membedakannya. Sehingga, hasil kejahatan penggelapan yang digunakan atau dibelikan sesuatu bukan langsung masuk TPPU tetapi harus ada penyamaran dengan tiga syarat yang sifatnya komulatif dan double criminality sebagaimana proses tahapan yang dijelaskannya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network