Sebelum menerangkan soal TPPU, Sholehuddin sebelumnya diminta Syaiful Ma'arif, pengacara terdakwa Doddy Teguh Perkasa, dkk, untuk menerangkan tentang tindak pidana penadahan. Sholeh lantas menerangkan jika penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP adalah mengatur dua perbuatan yang dilarang.
"Pertama, kriminalisasi terhadap perbuatan seseorang yang melakukan pembelian atau penyewaan atau penukaran barang (uang) atau menerima gadai ataupun menerima hadiah secara bersekongkol, yang diketahuinya atau patut diduganya bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan," terangnya.
Kedua, lanjutnya, kriminalisasi terhadap perbuatan seseorang yang menjual atau menukarkan atau menggadaikan atau membawa atau menyimpan atau menyembunyikan barang atau uang dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang diketahuinya atau patut diduganya bahwa barang (uang) tersebut diperoleh dari kejahatan.
Sholeh lalu juga menerangkan soal perbedaan pasal 372 KUHP dengan Pasal 480 dan Pasal 481 serta kaitannya dengan pasal 55 KUHP. Dalam keterangannya, pasal 372 KUHP atau tindak pidana penggelapan, barang yang ada dalam kekuasaannya bukan berasal dari kejahatan.
Sedangkan dalam tindak pidana penadahan dan penadahan yang dilakukan sebagai kebiasaan barang yang dimaksud tersebut berasal dari kejahatan.
"Apabila dikaitkan dengan turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP maka perbuatan materiil seseorang turut melakukan salah satu dari unsur delik yang ada dalam tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penadahan," ungkapnya.
Ia memisalkan, dalam tindak pidana penggelapan, seseorang yang turut serta melakukan tersebut memenuhi unsur delik memiliki suatu barang yang diperoleh tidak berasal dari kejahatan.
Penggelapan dan Penadahan, kalau dalam satu rangkaian peristiwa masuk. Penggelapan dengan penambahan turut serta atau pembantuan. Penadahan itu perbuatan berdiri sendiri.
Sedangkan turut serta dalam tindak pidana penadahan misalnya seseorang tersebut ikut membeli, menyewa, menerima tukar, membawa, menyimpan atau menyembunyikan dsb barang yang diketahuinya atau yang patut diduga berasal dari kejahatan.
Dijelaskannya, delik yang menyangkut penyertaan pada Pasal 55 KUHP hanya dapat dilakukan dengan adanya kerjasama yang sempurna dan erat antara dua orang atau lebih. Turut serta orang lain adalah mutlak dan perlu untuk terjadinya suatu tindak pidana itu.
"Sebagai konsekuensi yuridisnya, bila mencantumkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka harus dibuktikan secara jelas siapa yang berperan sebagai orang yang melakukan (pleger), sebagai orang yang menyuruh melakukan (Doenpleger) atau sebagai orang yang turut melakukan (medepleger)," tegasnya.
"Dengan kata lain, kapasitas pelaku sebagai apa dan kualitas perbuatannya, bagaimana serta sejauh mana. Hal-hal seperti itu harus terungkap secara jelas dan pasti karena menyangkut soal pertanggungjawaban pidana dan pemidanaannya nanti yang akan dinilai dan diputus oleh hakim," tambahnya.
Kejelasan inilah yang diakuinya harus terdapat dalam surat dakwaan jaksa. Sebab, bila tidak akan mengandung konsekwensi terdakwa harus dibebaskan jika surat dakwaan dianggap tidak jelas dan tidak cermat.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait