Ahli Pidana Sebut Kasus Penggelapan BBM Meratus Tak Bisa Dipaksakan ke Ranah TPPU

Lukman
Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) M Sholehuddin saat menjadi Ahli di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: MPI/Lukman

Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS, pengacara terdakwa lainnya lantas bertanya pada ahli tentang hasil analisa transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana yang diterbitkan oleh PPATK  dapat dijadikan alat atau barang bukti dalam persidangan serta dibuka dalam persidangan tanpa seizin PPATK? Sholeh menegaskan, hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK tidak boleh dibuka dalam persidangan terbuka untuk umum tanpa sepengetahuan dan izin dari PPATK.

"Informasi yang diperoleh PPATK dalam pelaksanaan tugasnya bersifat rahasia dan tidak dapat diumumkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PPATK. Konsekuensi yuridisnya yaitu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) UU PTPPU," katanya.

Sebagaimana diketahui, JPU sebelumnya berusaha membacakan hasil analisis PPATK dalam persidangan. Namun, upaya JPU itu digagalkan Gede Pasek lantaran pemaparan hasil PPATK itu bersifat rahasia dan mengandung konsekwensi pidana.

Kedatangan ahli hukum pidana Sholehuddin ini sendiri tak lepas dari perkara penggelapan BBM yang dilakukan oleh 17 oknum karyawan PT Meratus Line dan Bahana Line. Keterangan Sholeh ini seolah menegaskan tentang kelakuan Direksi PT Meratus Line yang selalu berusaha mengkaitkan ulah oknum karyawan dengan jajaran direksi Bahana Line.

Sementara itu, upaya JPU menghadirkan ahli pidana pada Jumat (24/2) ini gagal dilakukan. Jaksa beralasan, pihaknya sudah memanggil 2 kali namun yang bersangkutan menyatakan belum bisa hadir.

Dalam kesaksian sebelumnya, Direksi Bahana Ratno Tuhuteru mengungkapkan jika awal berbisnis bertemu pemilik Meratus Charles Manaro selalu lancar. 

Namun Ia merasa geram ketika ada kasus ini, Dirut Meratus Slamet Raharjo dan Auditor Fenny Karyadi selalu berusaha mengkaitkan direksi Bahana dengan ulah anak buahnya sendiri di Meratus. 

Ratno pun sempat mengancam akan nenempuh jalur hukum memperkarakan Slamet dan Feni. Sebab, kesaksian karyawan Meratus, Edi Setyawan, seolah malah membuka fakta jika semua upaya itu terkesan sengaja membidik Direksi Bahana melalui cara pemaksaan dan penyekapan karyawan Meratus sendiri.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network