Meratus dan Bahana Jadi Korban, Terdakwa Penggelapan BBM Minta Maaf

Lukman
Momen permintaan maaf ini terjadi saat ke 17 terdakwa tersebut usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (4/3/2023) malam. Foto: MPI/Lukman

Ia lantas menerangkan, jika pencucian uang adalah proses menyamarkan kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana kriminal dalam rangka menyembunyikan asal yang ilegal dari kekayaan tersebut.

Namun, agar tindak pidana itu dapat dikatakan sempurna harus melalui tiga tahapan yang telah dijelaskannya tersebut.

"Tindak pidana pencucian uang yang disandingkan dengan tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan. Artinya kejahatan asal yang dimaksud yaitu tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan. Kemudian terjadi kejahatan lanjutan yaitu berupa menyamarkan kekayaan hasil dari tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan dengan cara memenuhi 3 tahapan tersebut," pungkasnya.

Dijelaskan Sholeh, TPPU tergolong baru dan banyak yang belum paham serta tidak bisa membedakannya.

Sehingga, hasil kejahatan penggelapan yang digunakan atau dibelikan sesuatu bukan langsung masuk TPPU tetapi harus ada penyamaran dengan tiga syarat yang sifatnya komulatif dan double criminality sebagaimana proses tahapan yang dijelaskannya.

Sementara itu, kuasa hukum lima terdakwa yang akrab disapa GPS menyatakan, perbuatan oknum kedua perusahaan mengakibatkan kerugian pada kedua perusahaan baik Bahana maupun Meratus dan karyawannya yang lainnya juga jadi korban.

"Semoga dengan permintaan maaf dan menyesali perbuatan, mereka bisa diringankan hukuman karena selain dihukum mereka juga kehilangan pekerjaan. Klien kami terjebak iming iming membantu menjualkan pocket yang dikelola oknum karyawan Meratus, namun akibat ulah mereka malah PT Bahana tempatnya bekerja juga mengalami kerugian yang besar bahkan kini tidak bisa beroperasi," kata GPS.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network