Empat Pimpinan DPRD Jatim Dicekal, KPK Tak Ingin Ada yang Lari ke Luar Negeri

Arif Ardliyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mencekal empat pimpinan DPRD Jawa Timur supaya tidak bisa lari. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Kasus OTT Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) terus menggelinding. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mencekal empat pimpinan DPRD Jawa Timur supaya tidak bisa lari.

Mereka adalah Kusnadi (Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024) dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024). Pimpinan ini diduga terlibat kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

"Benar, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 4 orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, (7/3/2023).

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan untuk enam bulan hingga Juli 2023. KPK membutuhkan pimpinan tersebut untuk dimintai keterangan terkait proses dana hibah yang bermasalah.

"Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," ujar Ali.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network