Empat Pimpinan DPRD Jatim Dicekal, KPK Tak Ingin Ada yang Lari ke Luar Negeri

Arif Ardliyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mencekal empat pimpinan DPRD Jawa Timur supaya tidak bisa lari. Foto iNewsSurabaya/ist

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri oleh KPK dilakukan agar saat mereka dimintai keterangan tengah berada di dalam negeri. "Langkah cegah ini diperlukan supaya para pihak tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," tuturnya.

KPK menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.

Proses penyalurannya melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dipergunakan untuk proyek infrastruktur tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.

Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan ada kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian pihak Pokmas, Abdul Hamid menerima tawaran tersebut. Diduga Sahat mendapat bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen. Adapun besaran nilai dana hibah yaitu di tahun 2021 dan 2022 telah disalurkan masing-masing sebesar Rp 40 miliar.

Untuk memperlancar proses alokasi dana hibah tahun 2023 dan 2024, Abdul Hamid menghubungi Sahat dan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network