Tambah Abu Achmad Sidqi Amsya, pihaknya tidak sependapat dengan penuntut umum dimana tak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa.
"Hal yang meringankan, pertama masukan saksi Ferly Hidayat mengajukan perubahan jadwal pertandingan dan terdakwa meneruskan ke PT LIB dari pukul 20.00 ke pukul 15.30 tapi tidak terpenuhi karena benturan bisnis semata, peristiwa dipicu karena turunnya suporter dan melempari petugas sehingga ada tembakan gas air mata, Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, lama di sepakbola sebagai steward meski tak mengetahui tugas dan hanya panggilan jiwa dengan honor kecil," pungkas Abu Achmad Sidqi Amsya.
Atas putusan itu, baik terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait