SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Jelang Ramadan, aparat penegak hokum bergiliran melakukan operasi ke lokasi hiburan malam. Setelah Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya, Unit Tipiring Ditsamapta Polda Jawa Timur juga melakukan operasi untuk mengantisipasi peredaran minuman keras yang tak memiliki izin atau ilegal.
Operasi ini dilakukan karena Polda Jatim mendeteksi banyak tempat hiburan mala mini tidak memiliki izin, mulai izin operasi hingga penjualan minuman keras. Polda terpaksa turun karena Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur serta SKPD di tingkat Kota Surabaya terkesan melakukan pembiaran.
Apalagi, persoalan ini semakin parah dengan dugaan adanya peredaran narkoba. Fakta ini tersaji dengan ditangkapnya 15 pengunjung yang dipastikan positif pengguna narkoba. Selain itu, Rumah Hiburan Umum (RHU) yang dilakukan razia adalah Deluxe Club di kompleks Siola Jl Tunjungan, Royal KTV kompleks Gedung Go Skate Jl Embong Malang, Shelter Jl Nginden, Meduza Jl Mayjend Sungkono, Paradise Jl Embong Malang. Lokasi ini disinyalir juga tidak memiliki izin untuk operasional diskotek.
Tempat lainnya adalah Tipsy Bar di kompleks apartemen Twin Jl Kalisari, JW Club N Karaoke Jl Kalibokor dan kompleks Sutos Jl Adityawarman, Brassery Jl Raya Gubeng dan D’star Karaoke Jl Raya Nginden dan Libra Karaoke Jl Basuki Rahmat. “Kami masih melakukan pemetaan terhadap tempat hiburan mala mini, juga tempat karaoke,” kata Kasi Turjawali Sat Samapta Polda Jatim yang membawahi Unit Tipiring, Kompol Agus Widodo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait