Polda Incar Hiburan Malam Tak Berizin, DPRD Surabaya Minta Tak Jual Minuman Keras

Firman Rachmanudin
Polda Jawa Timur mengincar lokasi Hiburan Malam yang Tak izin, DPRD Surabaya Minta Tak Jual Minuman Keras jika administrasi tak dipenuhi. Foto tangkap layar

Teprisah, John Thamrun anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP mengatakan, saat ini tempat hiburan di Surabaya belum boleh menjual miras dan minuman beralkohol, meskipun mereka punya memiliki izin SIUP, IMB dan SKPL A, B, C tapi tak ada NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) kendati sudah terverifikasi izin operasionalnya. Hal ini disampaikannya saat hearing di DPRD Surabaya, Selasa (14/3/2023).

“Selama tak ada NPPBKC tidak boleh melakukan penjualan meskipun memegang izin SKPL A, B dan C. Harus diselesaikan dulu pengurusan perizinannya,” ujarnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network