Hanafi menambahkan, setelah dilakukan pengamanan barang terlarang tersebut, pihak Lapas Kediri menghubungi Polres Kediri Kota untuk tindak lanjut.
"Barang lemparan kami buka bersama dengan Satresnarkoba Polres Kediri Kota, hasilnya didapati 3.000 pil diduga double L atau koplo," imbuh Hanafi.
Selanjutnya barang bukti lemparan diserahkan kepada pihak Satresnarkoba Kediri Kota untuk diamankan dan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Lapas Kediri akan terus meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi terhadap masuknya barang terlarang ke dalam lapas dan akan selalu bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait