Sementara, pada 21 Maret 2023, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Salah satu tujuannya, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 dan untuk mengirit penggunaan anggaran negara.
Menurut Yuliadi, dasar pertimbangan tentang larangan berbuka puasa bersama bagi kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) itu, karena saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga para Gubernur, Bupati/Walikota diminta meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan ini.
Sekda Yuliadi Setiawan lebih lanjut menjelaskan, jauh sebelum Mendagri mengeluarkan surat edaran tentang Larangan Menggelar Kegiatan Buka Puasa Bersama itu, Pemkab Sampang telah menetapkan kegiatan rutin safari Ramadhan 1444 Hijriah dan buka puasa bersama di Kabupaten Sampang.
"Akan tetapi karena ada SE itu, maka kegiatan safari Ramadhan yang telah diagendakan terpaksa kami tiadakan," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait